PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Boby Rachmat, tak menampik kemungkinan masih banyak tenaga kerja di Riau yang belum menerima fasilitas jaminan tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan, dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Karena itu, pihaknya mempersilahkan mereka melapor ke Disnaker transportasi Riau.

"Kita siap menerima pengaduan dengan tangan terbuka. Karena itu memang hak para tenaga kerja," ungkapnya, Sabtu (25/5/2024).

Dikatakan, untuk menjamin hak para tenaga kerja (Baker) tersebut, pihaknya telah me makin kerja sama dengan pihak BPJS ketenagakerjaan

"Kita sebagai perpanjangan tangan pemerintah berupaya memastikan para pekerja mendapatkan hak jaminan mereka," ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga mengharapkan kolaborasi dan komunikasi yang baik dari pihak-pihak terkait, khususnya perusahaan. Dalam hal ini, pihak perusahaan sangat diharapkan bersikap kooperatif dalam memberikan data terkini terkait pekerjanya.

Yakbtak kalah penting, tentu saja dengan BPJS ketenagakerjaan dalam. Hal melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap para pekerja, sehingga mereka paham tentang hak yang semestinya mereka dapatkan.

Disnakertrans Riau secara rutin turun ke lapangan untuk memastikan para pekerja telah mendapatkan hak mereka.

"Kita bisa turun ke lapangan minimal dua kali sepekan guna memastikan para pekerja sudah mendapatkan haknya atau belum. Sekaligus kita memantau dan memastikan apakah pihak perusahaan sudah atau belum melaksanakan kewajibannya," ujar Boby lagi. ***