JAKARTA, GORIAU.COM - Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung, Markas Besar Kepolisian RI telah menetapkan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono. Nina, yang tidak lolos dalam seleksi calon pimpinan KPK tahap akhir, menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dugaan korupsi dana corporate social responsibility Pertamina periode 2012-2014.

"SPDP untuk tersangka Nina Nurlina Pramono dan kawan-kawan," ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Eddy Rakamto, kepada Tempo, Senin lalu. Tidak jelas siapa yang dimaksudkan dalam frasa "dan kawan-kawan itu". Namun, menurut Eddy, polisi menetapkan satu tersangka dan bisa bertambah lagi. Senin lalu, penyidik Bareskrim Polri juga telah menggeledah kantor Nina, Pertamanina Foundation,

Penggeledahan kantor Nina dan penetapannya sebagai tersangka ini menjawab pertanyaan banyak orang tentang pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Budi Waseso. Beberapa hari lalu dia menyatakan bahwa ada seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan menjadi tersangka, tapi dia tak menyebutkan namanya. Nina saat itu memang masih menjadi calon anggota pimpinan KPK bersama 18 orang lainnya.

Menurut Eddy, polisi menjerat Nina dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. Nina diduga menyalahgunakan dana CSR Pertamina dalam Program Penanaman Pohon 2012-2014 di Wilayah Depok, Jawa Barat, dan wilayah lain di Indonesia. "NNP dijerat pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Eddy sembari membacakan SPDP yang baru diterima Senin siang.

Nina menjabat Direktur Pertamina Foundation sejak Januari 2011. Pada 19 Maret 2012, dia meneken nota kesepahaman antara Pertamina dan Pertamina Foundation tentang Program Gerakan Menabung Pohon. Isinya, Pertamina menyepakati menggelontorkan dana CSR Rp 225 miliar untuk menanam 90 juta pohon lewat Pertamina Foundation. Hingga 2014, dana tersebut sudah dicairkan 75 persen.

Polisi sendiri belum mau mengumumkan status Nina. Bareskrim juga akan segera memanggil Nina. Melalui stafnya, Habe Arifin, Nina tak mau mengomentari status tersangka dan penggeledahan kantornya. "Ibu tidak ingin menimbulkan kegaduhan. Jadi Ibu masih memilih bersabar dan diam. Ojo dumeh," kata Habe.***