JAKARTA, GORIAU.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Polri untuk tidak sembarangan menetapkan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Polri, kata dia, harus mengikuti aturan dan prosedur secara hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Saya kira itu tersangka harus perlu ada bukti-buktinya dulu," kata Kalla, di kantornya, Senin, 31 Agustus 2015. "Yang bersangkutan harus diperiksa dulu. Jangan belum ada pemeriksaan sudah diumumkan tersangka."

Kalla mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi, kata dia, yang bersangkutan itu sama sekali belum pernah diperiksa Polri.

"Jadi harus ada faktanya dulu. Perintah Presiden itu, orang bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau sudah ada buktinya," ujarnya. "Baru bisa diekspos."

Kalla berharap, delapan calon pimpinan komisi antirasuah yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo besok adalah orang-orang yang kompeten. Terutama, yang bebas dari catatan kriminal atau pun rekam jejak buruk.

Jumat pekan lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, dari 48 calon pemimpin KPK, ada seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan menyebutkan nama dan kasus yang membelit calon tersebut. Yang jelas, laporan tersebut telah diserahkan kepada Panitia Seleksi.***