DUMAI, GORIAU.COM - JS (58), tega menggagahi anak tetangganya, seorang pelajar berusia 12 tahun. Agar aksinya tak diketahui, pelaku mengancam akan membunuh sang bocah bila berani buka mulut. Yang mengejutkan, perbuatan biadap itu sudah terjadi selama tiga tahun lamanya.

Tapi akhirnya, Jhoni terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Mapolres) kota Dumai, Senin (16/2) kemarin. Ia dilaporkan telah berbuat asusila kepada anak di bawah umur (sebut saja Bunga, red). Perbuatan amoral Jhoni ini baru terungkap, lantaran sang bocah tak kuat menerima ancaman dan perbuatan tak senonoh Jhoni selama ini.

Sambil terisak-isak, Bunga menceritakan kisah pilu ini kepada tantenya Leni (saksi, red). Pada laporannya, perbuatan layaknya suami istri tersebut terakhir kali dilakukan Jhoni pada awal Januari 2015. Kala itu korban tengah bermain di sekitar rumah pelaku, jalan Soekarno Hatta, Bukit Kapur, yang kesehariannya berkedai dan menjual tuak.

''Saat kedai kosong, pelaku langsung menarik baju korban, dan membawanya ke dalam kamar, karena rumah dalam keadaan kosong di tinggal istri (pelaku). Lalu terjadi hubungan badan. Pelaku mengancam akan membunuh korban bila menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya,'' ulas Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, dalam laporan Polisinya, Selasa (17/2/2015).

Sambung Guntur, perbuatan tercela ini sudah dialami Bunga sejak ia berusia sembilan tahun (kini sudah 12 tahun,red). Alhasil, tante korban Leni yang kepalang emosi, melaporkan Jhoni ke Mapolres Dumai, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

''Kita sudah mintai keterangan korban dan sejumlah saksi, berikutnya kita akan lakukan visum dan penyidikan terhadap tersangka,'' ujar Guntur.

Jika terbukti, sambungnya, pelaku bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***