PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Pembangunan gedung showroom Toyota Agung Automall yang dibangun di tepi Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, Pelalawan, membuat kesal legislator dari Komisi C DPRD setempat, Mukhlis Ali. Wakil rakyat ini mempertanyakan soal perizinan pembangunan gedung tersebut.

Pasalnya, jika dilihat dan diteliti, bangunan gedung tersebut dinilai telah memanfaatkan lahan Daerah Ruang Jalan (DRJ) yang merupakan lahan milik pemerintah untuk keperluan jalan serta kawasan retribusi parkir untuk daerah. Padahal kawasan itu milikpemerintah untuk cadangan pelebaran jalan bila mana diperlukan serta kawasan retribusi parkir untuk peningkatan PAD. "Tapi kan kenyataanya lain, oleh pihak perusahaan malah dipagar keliling seakan-akan lahan itu milik mereka," terangnya pada sejumlah media, Rabu (12/6).

Muklis Ali mengatakan bahwa selain tujuannya untuk cadangan pelebaran jalan dan juga untuk kawasan wajib retribusi parkir, DRJ sendiri berguna untuk keindahan wajah kota sehingga tampak lurus bangunan di sepanjang jalan itu. Karena itu, dirinyameminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kantor Pelayan Perizinan Terpadu (KPPT) agar dapat meninjau ulang izinpembangunan gedung tersebut.

"KPPT harus meninjau ulang bangunan itu, apakah pihak pengelola memang dibenarkan untuk menggunakan DRJ sebagai kawasanmereka atau tidak," tandasnya.

Selain itu, sambungnya, jika hal tersebut tidak termasuk dalam perizinan yang dikeluarkan maka diminta juga kepada dinas yangbersangkutan bersama Satpol PP selaku penegak Perda agar dapat menertibkan bangunan pagar milik Showrom Toyota terbesar yangada di kota Pangkalan Kerinci itu.

"Soalnya, selain dapat menganggu keindahan kota juga dapat menjadi pemicu bagi yang lain nantinya untuk ikut-ikutan memagarlahan DRJ yang merupakan lahan milik pemerintah," ujarnya.

Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Ir Tengku Zuhelmi mengatakan bahwa pihaknya sudahmengetahui soal pembangunan pagar Showroom Toyota yang dibangun di Pusat kota Pangkalan Kerinci itu. Diakuinya bahwa pihaknya sudah menerima permohonan pembangunan izin mereka sejak tahun 2011 yang lalu.

"Tapi izin yang dikeluarkan hanyalah sebatas izin mendirikan bangunan bukan izin memanfaatkan lahan Daerah Ruang Jalan yangmerupakan kawasan milik pemerintah daerah dengan jarak 25 meter dari as jalan di larang membangun," katanya.

Ditambahkannya, karena itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati mereka soal pembangunan pagar itu dan memintamereka untuk membongkarnya karena ruang itu memang bukan milik mereka. Dan surat itu nantinya akan ditembuskan ke Satpol PP,dan jika tidak diindahkan oleh mereka maka pihaknya dari pemerintah daerah akan mengambil sikap tegas untuk membongkar pagar mereka.(ilm)