PEKANBARU, GORIAU.COM - Empat lembaga negara sudah meneken nota kesepahaman keterbukaan informasi publik, terkait lembaga penyiaran (LP), Rabu (12/6/2013) di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) tentang pemilihan kepala daerah (Pemilukada) kabupaten Inhil. Empat lembaga tersebut adalah Komisi Penyiaran Infromasi Daerah (KPID) Riau, Komisi Informasi Publik(KIP) Riau, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Inhil dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhil.

"Kita mendukung kesepahaman keterbukaan informasi ini agar proses Pilkada di Inhil bisa berjalan bersih dan jujur," kata anggota KPIDRiau Alnofrizal, Rabu (12/6).

Menurutnya, lembaga penyiaran (LP) radio dan televisi diInhil harus memberikan kesempatan yang sama kepada kandidat PemilukadaInhil tanpa tebang pilih kasih.

"Radio dan televisi harus memberikan waktu siar yang sama, tanpa pilihkasih, kepada kandidat Pemilukada. Jangan sampai, kandidat A diberi waktusiar lebih daripada yang lain, demi menjaga profesionalitas lembaga penyiaran," tegas Alnofrizal.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPID Riau, Cecep Suryadi. Katanya,untuk memperkuat peran ini KPID meneken kesepahaman dengan KPUD Inhil,Panwaslu Inhil dan KIP Riau.

"Kesepahaman dengan tiga lembaga tadi akan mempermudah kerja kitauntuk mengawasi radio dan televisi di Inhil supaya adil menyiarkantentang kandidat, jangan sampai radio dan tv diperalat salah satukandidat untuk kepentingan politiknya," kata Cecep.

Sementara itu, ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, MahyudinYusdar, mengharapkan dengan kesepahaman ini masyarakat memperolehinformasi seputar Pilkada Inhil dengan jelas dan sesuai aturan.

"Dan kesepahaman ini merupakan 'turunan' dari kesepahaman dengan KPUdan Panwaslu Riau yang sudah kita teken beberapa waktu lalu dandisaksikan oleh Gubernur Riau," katanya.

Pada acara tersebut hadir Ketua KPUD Inhil Joni Suhadi, Ketua PanwasluInhil Nelly Wenny Susanti, Ketua KIP Riau Mahyudin Yusdar, Wakil KetuaKIP Riau Taslim, Wakil Ketua KPID Riau cecep Suryadi dan anggota KPIDRiau, Alnofrizal.(kha)