PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci sepanjang tahun 2014, menangani sebanyak 291 perkara Pidana Umum (Pidum). Jumlah perkara tersebut, terbagi dalam beberapa kategori.

"291 perkara Pidum yang ditangani itu merupakan pelimpahan dari jajaran Polres Pelalawan serta Kepolisian Sektor (Polsek) yang ada," terang Kepala Saksi Pidum Kejari Pangkalan Kerinci, Herlambang Saputro, Selasa (6/1/2015).

Dijelaskan Herlambang, dari seluruh jumlah perkara tersebut, terbagi menjadi beberapa kategori. Disebutkannya, diantaranya adalah perkara orang dan harta benda (Oharda) yang ditangani sebanyak 127 perkara.

"Kasus pencurian, penipuan, dan penggelapan kita tangani. Ini yang paling menonjol sepanjang tahun 2014. Lalu," sebutnya.

Masih disebutkan Herlambang, selanjutnya adalah perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang ditangani sebanyak 134 perkara.

"Perkara ini, meliputi kasus yang terkait dengan maslah kehutanan, narkoba, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," bebernya.

Selain itu, Herlambang menyebutkan ada 30 kasus Keamanan dan Ketertiban Umum (Katibum) diantaranya judi, penganiayaan dan perkara pengeroyokan.

"Sebanyak 291 perkara yang ditangani, ada 278 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan," ungkapnya.

Imbuh Herlambang, ada tiga kasus yang masih banding, lima kasus pada tahap kasasi dan selebihnya masih bergulir di proses persidangan di PN Pelalawan.(***)