SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menggelar Rapat Paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang budaya dan hak perempuan.

Rapat Paripurna kedua masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi Wakil Ketua Ketua DPRD lainnya, yakni Khalid Ali dan dihadiri 17 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (24/6/2024).

Selain itu tampak hadir Plt Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni penyampaian 2 Ranperda inisiatif DPRD.

"Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda," kata Iskandar.

Adapun Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang usulan pemerintah daerah tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pengajuan 2 Ranperda hak inisiatif DPRD tersebut tentang pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah dan pemenuhan hak perempuan.

"Sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD atau bupati, dibahas oleh DPRD dan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama," kata Iskandar.

Selanjutnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) melalui juru bicaranya, Sopandi menyampaikan tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari SDM, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Dikatakan Sopandi, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD. Dia juga mengatakan pengabdian DPRD dalam membuat program kerja bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pekerjaan kita dalam mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti selalu kita jalani dengan semangat, etos kerja yang tinggi dan peningkatan program-program kerja yang baru yang kesemuanya bermuara pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Sopandi.

Terakhir, Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Semoga kerjasama kita dapat mensejahterakan masyarakat dan membangun Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjadi yang lebih baik kedepan akan segera terwujud," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti.

"Terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 ini, alhamdulilah dalam hal ini Pemkab Meranti dan Bapemperda telah memprogramkan sebanyak 11 Ranperda yang terdiri atas 5 Ranperda inisiatif DPRD dan 6 usulan pemerintah daerah dan itu sudah termasuk Ranperda rutin kumulatif terbuka," ujarnya.

Dikatakan terhadap Ranperda usulan pemerintah daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Hal ini merupakan pembaharuan peraturan perundang-undangan dimana peraturan daerah saat ini dihadapkan pada perubahan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat, sehingga mengharuskan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Perda yang ada. Seperti yang akan kita usulkan perubahannya yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Tipe A. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Peraturan daerah ini diharapkan nantinya dapat memberikan pijakan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kelancaran pelaksanaan tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan berkelanjutan serta tertib administrasi.

"Kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota dewan dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang kami sampaikan pada hari ini. Ucapan yang sama kami sampaikan kepada semua komponen masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu persatu, atas partisipasi dan dukungan yang telah diberikan," tukasnya. ***