JAKARTA, GORIAU.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini rencananya mulai menyidangkan salah satu tersangka kasus suap pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan, GM (Gulat Medali Emas Manurung). Pengusaha sekaligus dosen salah satu perguruan tinggi itu bakal menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dia diduga menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun.

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutio Jumadi, ketika dikonfirmasi. Dia menyatakan agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan.

"Betul hari ini sidang perdana. Agenda pembacaan dakwaan," tulis Sutio melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (15/12).

Namun, Sutio tidak bisa memberikan informasi lebih rinci soal materi dakwaan atau komposisi majelis hakim. Dia menyatakan hal itu tak bisa diungkap sebelum sidang dimulai.

"Hakimnya siapa saja saya belum tahu," lanjut Sutio.

Awal kasus ini terungkap lantaran tim penyidik KPK menangkap Gulat dan Annas dalam sebuah operasi di kompleks perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (24/9) pukul 17.30 WIB. Rumah itu adalah milik Annas dan baru dibeli. Dalam operasi, KPK sempat membawa anak dan istri Annas, ajudan, serta sopir. Tetapi dilepaskan sehari kemudian.

Kemudian setelah melalui proses pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka. Gulat juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Sebagai penerima suap, Annas disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Gulat Medali Mas Manurung ditengarai sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Gulat saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang cabang KPK.

Dalam operasi penangkapan itu, tim penyidik berhasil menyita uang uang SGD 156 ribu dan Rp 500 juta, atau setara Rp 2 miliar ditengarai sebagai sogokan dari Gulat buat Annas. KPK juga menyita uang sejumlah USD 30 ribu milik Annas.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, aksi sogok itu dilakukan terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan dan sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Samad mengatakan, Gulat mempunyai perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan dia, sambung Samad, masuk dalam kategori Hutan Tanaman Industri dan ingin mengubahnya menjadi Area Peruntukan Lainnya.

Samad melanjutkan, tujuan lain pemberian sogokan itu adalah sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek akan dilaksanakan di Provinsi Riau. Dia mengatakan yakin duit sogok itu juga sebagai ijon, karena menemukan daftar proyek yang akan dilakukan dalam proyek di Provinsi Riau saat penangkapan.***