DEPOK, GORIAU.COM - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa belum menyerah, terus melakukan upaya hukum terkait dugaan pelanggaran di Pilpres 2014, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatannya. Mereka bahkan melakukan upaya hukum ke PTUN dan Mahkamah Agung (MA).

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menganggap upaya hukum lain di luar MK merupakan hal yang wajar. Sebab, upaya itu dilakukan sebagai proses mencari keadilan.

Menurut Jimly, gugatan kubu Prabowo-Hatta yang ditolak PTUN dan dilanjutkan ke MA, juga sebagai bentuk penyaluran emosi.

"Bagus saja (lanjutkan ke MA). Jadi mereka sudah tahu ke MA itu nggak bisa (ubah hasil Pilpres), kan sudah final di MK, tapi ini kan sekadar untuk menyalurkan emosi," kata Jimly di Depok, Sabtu (30/9).

Selain itu, Jimly menyebut ada manfaat lain dari upaya hukum yang dijalani kubu Prabowo-Hatta. Menurutnya, hal itu juga akan menjadikan Koalisi Merah Putih makin kuat.

"Ada manfaat lain, yaitu mereka memelihara solidaritas, kekuatan bersama, dan itu penting untuk menjaga kekuatan pengimbang di Parlemen. Supaya nanti dalam persaingan merebut kepemimpinan DPR itu solid," terangnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Advokasi Merah Putih Didi Supriyanto mengatakan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat ini tengah memfokuskan diri menguji materi sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di MA.

"Advokat Tim Merah Putih masih konsentrasi dengan kaitan yang tertunda di MA. Di MA bukan uji putusan pilpres, tapi uji PKPU yang kami anggap di luar undang-undang," ujar Didi di DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (29/9) kemarin.

Dia menjelaskan ada empat PKPU yang diajukan uji materinya oleh Tim Advokasi Merah Putih, antara lain PKPU nomor 9, PKPU nomor 19, PKPU nomor 21 dan PKPU nomor 31. PKPU itu kata dia, berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), serta rekapitulasi suara pilpres yang melalui desa serta kelurahan.

"Itu yang kami lakukan judicial review di MA," jelas dia.

Didi menekankan upaya uji materi empat PKPU di MA sama sekali bukan merupakan rencana menggagalkan hasil Pilpres 2014 atau mengacaukan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pilpres 2014.***