BONDOWOSO, GORIAU.COM - Kapolsek Prajekan AKP NS sebelumnya dilaporkan ke Propam Polres Bondowoso. Perwira pertama ini dituduh melakukan penganiayaan seorang siswa SD bernama M Alfi. Polres Bondowoso bertindak tegas dengan mencopot AKP NS sebagai Kapolsek Prajekan.

"Yang bersangkutan sekarang sudah kami nonjobkan di Polres sambil menjalani proses penyidikan oleh Propam," kata AKBP Sabilul Alif, kepada detikcom, Selasa (24/6/2014).

Kapolres Bondowoso ini menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sidang perwira yang dipimpin wakapolres, perwira dengan tiga balok di pundak ini terindikasi kuat telah melakukan tindakan yang tak patut dilakukan oleh seorang perwira.

"Selain sanksi disiplin, proses penyidikan oleh Propam jalan terus. Ini sebagai bentuk pembinaan kami. Hasil pemeriksaan nanti pasti kami sampaikan kok," tegas mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini.

Menurut Sabilul Alif, dirinya tak akan pernah segan menindak anggotanya jika memang dinilai melakukan tindakan tak terpuji. Apalagi, kata dia, sebagai perwira seharusnya dia dapat mengayomi masyarakat.

Sebelumnya, Kapolsek Prajekan AKP NS dilaporkan ke Propam Polres Bondowoso karena dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa SD bernama M Alfi, Selasa (17/6) lalu.

Akibat ulah NS, Alfi yang masih duduk di bangku kelas 6 SD Prajekan Kidul 2 itu menderita memar-memar di beberapa bagian kakinya. Tak terima atas perlakuan itu, orang tua korban lantas lapor ke Propam.

Setelah dimintai keterangan, polisi kemudian membawa Alfi ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum. Dari hasil visum tersebut terbukti jika Alfi mengalami luka memar di bagian kakinya yang diakibatkan benturan benda tumpul.***