JAKARTA - Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 82 anggota DPR RI diduga bermain judi online.

“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Pangeran mengatakan, laporan juga telah masuk ke MKD.

“Nah, MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini,” kata Pangeran.

Pangeran menegaskan, sebanyak 82 itu merupakan anggota dewan aktif.

“Yang jelas MKD akan mengambil sikap,” tutur dia.

“Judi ini kan penyakit masyarakat. Tapi kalau anggota dewan yang terlibat itu keterlaluan juga,” ujar Pangeran.

PPATK juga bakal melaporkan dugaan anggota DPR RI yang bermain judi online ke MKD.

"Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi," kata Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, usai rapat, Rabu (26/6/2024).

Sempat Disebut Segelintir

Adanya anggota DPR bermain judi online awalnya diungkap oleh anggota MKD Habiburokhman. Ia menyebut, MKD pernah mendapatkan laporan terkait adanya anggota DPR yang bermain judi online.

Setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.

Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.

“Laporan itu seingat saya di masa pandemi itu. Saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Habiburokhman juga menyebut, hanya segelintir anggota DPR yang bermain judi online. Hal itu diketahui dari laporan keluarga anggota DPR yang masuk ke MKD.

“Enggak, enggak banyak, ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman.

1.000 Anggota Dewan Main Judi Online

Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26/6/2024), terungkap bahwa ada 1.000 lebih anggota dewan di pusat dan daerah (DPR dan DPRD) yang bermain judi online. 

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Ivan menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp25 miliar.

Sementara itu, perputaran uangnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Data tersebut disampaikan Ivan merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang ingin mengonfirmasi ada tidaknya aliran dana judi online melibatkan anggota DPR.

"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online. Kita minta ini, minta infonya di DPR, ini kan ada MKD, Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, Pak," kata Habiburokhman.

"Sehingga kita ada pendekatannya. Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana, Pak, tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar," ujar Wakil Ketua MKD DPR itu.***