PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Riau, Syamsurizal mengaku cukup heran dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang saat ini belum pernah memperlihatkan syarat-syarat yang mesti dipenuhi untuk pengelolaan Participating Interesting (PI) 10 persen.

Dikatakan Politisi PAN ini, sampai hari ini dia tidak pernah mendengar ada pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai konsultan untuk mengukur reservoir minyak di Blok Rokan.

"Yang jelas itu, harus ditentukan dulu hamparan minyak dibawah bumi ini. Karena Blok Rokan kan ada di beberapa daerah. Awal pengelolaan PI itu adalah kesepakatan kabupaten kota, SKK Migas tak akan melayani kalau belum ada kesepakatan jumlah reservoir minyak yang dimiliki lima kabupaten itu," kata Legislator Dapil Rokan Hulu itu, Rabu (25/8/2021).

Pemerintah saat ini, lanjutnya, malah sibuk 'berkelahi', sementara barang diperkelahikan ini belum jelas. Dia pernah mempertanyakan ini kepada Biro Ekonomi selaku perpanjangan tangan Pemprov Riau dalam penanggungjawab BUMD.

"Pertanyaan itu belum terjawab. Konsultan mana yang menghitung? Sudah brrapa persen perhitungannya? Apakah ada MoU antar kabupaten kota? Due diligence istilahnya," tuturnya.

Berdasarkan pengalamannya, sambung Syamsurizal, ketika dia masih menjadi Anggota Komisi IV, persoalan penghitungan ini menjadi persoalan dalam pengelolaan PI di Blok Siak. Dan itu memakan waktu lama, apalagi jika berkaitan dengan pembagian antar kabupaten.

"Di dunia ini kan membagi itu yang susah, kalau sudah masalah membagi, orang mau perang. Kalau menambah dan mengali itu perkara gampang. Apakah sudah ada keikhlasan berbagi antar kabupaten?" tambahnya.

Untuk melaksanakan due diligence ini, katanya, mestinya sudah dianggarkan di APBD 2020 atau APBD 2021, namun dia belum ada pos anggaran untuk itu. Ini yang membuat dia bingung jika ada yang bertanya terkait perkembangan PIninu.

"Orang kita ini kan yang jelas sekarang kelahi dulu, padahal minyak dibawah bumi tak gampang menghitungnya, ini sebenarnya lebih ke ESDM, itu teknisnya di Komisi IV," tutupnya. ***