PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau memberi subsidi ke partai politik (Parpol) yang mendapat kursi di DPRD Riau pada Tahun 2014 sebesar Rp1,046 miliar. Dana tersebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Demikian dikatakan Koordinator Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan pada Media Briefing di kantor Fitra Riau, Selasa (12/5/2015). "Berdasarkan data dari Kemendagri 2014, per kursi dana Parpol yang diberikan oleh Provinsi Riau nilainya Rp20,5 juta. Sementara secara nasional, per kursi besarnya hanya Rp108 ribu," kata Abdullah.

Dengan dana yang sudah jelas berasal dari publik tersebut, lanjut Abdullah, sudah menjadi kewajiban partai politik untuk mempertanggujawabkan dana tersebut kepada publik. "Ketika subsidi diberikan, struktur harus dibangun dengan baik. Tata kelola keuangan partai bertanggung jawab kepada publik yang telah berkontribusi," jelasnya.

Adanya wacana di DPR yang akan menambah subsidi ke partai politik hingga Rp1 triliun, dinilai Abdullah tidak fair disaat tata kelola keuangan partai masih buruk. "Subsidi rakyat diturunkan tapi subsidi partai politik dinaikkan menjadi sesuatu yang tidak fair," ungkpa Abdullah.

Dengan dilakukannga uji akses keterbukaan informasi publik yang dilakukan tim akses informasi Fitra Riau sejak 2 bulan lalu, bisa menjadi dasar penilaian bagi penting tidaknya subsidi partai ditambah. Partai politik tampak belum serius menata sistem pendanaan partai. "Padahal bila parpol terbuka, kepercayaan publik akan terbangun terhadap parpol tersebut. Hal ini menjadi strategi melawan monopoli oligarki di tubuh partai. Karena itu, penting sekali mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik," tandas alumni UGM ini.(wdu)