PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau terus menggesa persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan segera dilaksanakan di 4 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPU Riau mengadakan sosialisasi kepada peserta dan instansi terkait, Rabu (26/6/2024).

Dalam kegiatan yang digelar di ruang pertemuan KPU Riau tersebut, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai tahapan, teknis pelaksanaan, kesiapan, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.

"Sosialisasi ini penting untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan PSU ini, sehingga dapat meminimalisir potensi masalah di lapangan. Kami berharap seluruh instansi terkait dan peserta Pemilu dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini," kata Rusidi.

Dijelaskannya sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024, PSU di Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024, sedangkan PSU di Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024.

“KPU Riau dan Kabupaten Kota pelaksana PSU telah melakukan berbagai persiapan. Untuk logistik sudah siap 100 persen, tinggal menunggu diturunkan ke TPS. Kita menggunakan logistik cadangan Pemilu 2024, dan kekurangannya dipenuhi melalui pengadaan oleh KPU Provinsi Riau," sebutnya.

Untuk penyelenggara PSU nantinya jelas Rusidi ada dua kategori, pertama, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti pelaksanaan PSU dengan pengambil alihan tugas dan wewenang badan adhoc oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretariat.

Kedua, untuk Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu dilakukan perekrutan badan Adhock dan sudah dilakukan pelantikan.

“Untuk PSU di Kabupaten Rokan Hulu, sesuai rekomendasi Mahkamah Konstitusi, telah dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Terdapat Data Pemilih Sinkron dengan DP4 sebanyak 5.385 dan Data Pemilih Tidak Terdapat Dalam DP4 sebanyak 2.077. Terhadap Data Pemilih Sinkron dengan DP4 sebanyak 5.385 diturunkan ke Pantarlih Pilkada untuk dijadikan prioritas Coklit, dan Data Pemilih Tidak terdapat dalam DP4 sebanyak 2.077 dilakukan pengecekan ulang NIK melalui CekNIK Kemendagri,” tutup Rusidi.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ketua beserta Anggota KPU Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Instansi Terkait, Kapolres se- Provinsi Riau, Ketua KPU Kabupaten/Kota Pelaksana PSU, Partai Politik Tingkat Provinsi Riau, dan Pegiat Pemilu. ***