TELUKKUANTAN – Majelis hakim menolak eksepsi Hardi Yacub, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kemudian, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan agenda putusan sela dilaksanakan pada Kamis, 7 Maret 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Zefri Mayeldo Harahap dengan anggota Yulia Artha Pujayotama dan Rosita.

Mengenai putusan sela ini, penasehat hukum Hardi Yacub, Rizki Junianda Putra menyatakan pada prinsipnya sangat menghormati putusan majelis hakim.

"Namun, kami juga tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa atas pertimbangan majelis hakim. Karena beberapa hal mendasar yang menurut kami majelis telah keliru dalam memberikan pertimbangan," ujar Rizki Poliang, Jumat (8/3/2024) pagi.

Kekeliruan itu, lanjut Rizki Poliang, menyangkut perubahan surat dakwaan oleh JPU, yaitu majelis hakim menyatakan bahwa JPU telah merubah dan menyerahkan surat dakwaan yang telah diperbaiki tersebut 7 hari sebelum hari sidang.

"Padahal faktanya, JPU itu baru mengubah dan menyerahkan surat dakwaannya pada tanggal 30 Januari 2024 atau tepatnya pada agenda sidang pertama digelar," kata Rizki.

Menurur Rizki, seharusnya perubahan tersebut baru dianggap sah adalah apabila diubah dan diserahkan pada tanggal 23 Januari 2024. Karena 7 hari sebelum hari sidang itu jatuh pada tanggal 23 Januari 2024.***