SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri Kabupaten Siak menggelar sidang perdana, terdakwa Andre alias Heri, Direktur Utama PT Riau Agung Karya Abadi (PT RAKA), Kamis (7/8/2014).

Disaat bersamaan, puluhan warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, menggelar aksi demo di halaman kantor PN Siak. Warga mendesak hakim agar menvonis terdakwa dengan seadil-adilnya, karena terbukti melakukan penggelapan dan pemalsuan surat akta otentik berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah milik masyarakat seluas 600 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Saat menggelar aksi, masa menyaksikan terdakwa datang ke PN Siak mengendarai mobil Jeep mewah, Nopol AD 777 EE.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipimpin . hakim ketua, Sorta Ria Neva, didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo. Sedangkan terdakwa didampingi empat dari sepuluh orang kuasa hukumnya. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Binsar, terdakwa Andre alias Heri bersama Tarmizi Lanso, warga Minas, yang masih DPO hingga saat ini, bersama-sama membuat SKGR tanah seluas 600 hektare. SKGR itu sengaja  dibuat terdakwa sebagai alasan untuk mengusai tanah milik masyarakat Minas Barat.

"Terdakwa Adre alias Heri didakwa melanggar ketentuan Pasal 266 atau Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Binsar, membacakan surat dakwaannya.  

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Saat itu, terdakwa mengaku keberatan, lalu kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU itu.

"Setelah kami mencermati dakwaan JPU, kami menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung masuk pada pemeriksaan saksi-saksi," tegas kuasa hukum terdakwa.(nal)