TEMBILAHAN, GORIAU.COM - KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan telah melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara senilai Rp4 Miliar di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Beringin, Tembilahan, Kamis (26/3/2015).

Pemusnahan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepada wartawan, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini salah satu kontribusinya sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari luar daerah pabean (Luar negeri) maupun kawasan bebas, khususnya Batam, Kepulauan Riau.

''Pemusnahan ini merupakan hasil dari 8 kali kegiatan penindakan pada tahun 2014, sesuai dengan surat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorar Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,'' sebut Gunawan.

Ia juga mengatakan, total keseluruhan nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp4 Miliar, dan akibat dari pelanggaran ini dapat menimbulkan kerugian Negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp2 Miliar.

Melalui pemusnahan ini, dikatakan Gunawan, ia sangat mengharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi Pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara, maupun dalam melindungi Negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar Negeri.

''Semoga kedepannya, Bea dan Cukai Tembilahan dapat memberikan prestasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi, kususnya dibidang pengawasan dan pelayanan,'' harap Gunawan Tri Wibowo.

Sementara itu, Sekdakab Inhil, Alimuddin RM mengatakan sangat mengapresiasi kinerja bea dan cukai Tembilahan.

''Saya atas nama Pemerintah Kabupaten sangat berharap kedepan, Inhil bukan lagi tempat masuknya barang-barang ilegal, terutama minuman keras dan obat-obatan terlarang,'' tutur Sekdakab.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut adalah, produk hasil tembakau berupa rokok, kusus kawasan bebas Batam sebanyak 649 karton, 8 tim dan 24 slop. Minuman kaleng sebanyak 60 case, produk tekstil 3 karung. Sepatu, Bando plastik mainan, patung robot plastik mainan dan pistol mainan sebanyak 8 karton. Loudspeakes sebanyak 14 pacs.(ayu)