PEKANBARU – Sejak dibuka pada tanggal 8 Mei 2024 lalu, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, belum juga menerima bakal calon Gubernur Riau yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen.

Sesuai jadwal, batas waktu terakhir untuk penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur ini, akan berakhir pada 12 Mei 2024. Atau tinggal satu hari lagi.

“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya,” ujar Komisioner KPU Riau, Nahraw,i Sabtu (11/5/2024).

Dikatakan penanggung jawab pelaksana kegiatan pencalonan secara perseorangan ini, bagi peminat melalui jalur ini, dikenakan syarat menyampaian dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung

“Untuk Provinsi Riau jumlah syarat minimal yang harus dipenuhi calon perseorangan adalah 402.235 suara," terangnya.

Dari jumlah tersebut fotocopi KTP menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan/ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri," jelasnya.

Langkah selanjutnya, pasangan calon kepala daerah menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. Sehingga pada saat datang ke kantor untuk menyampaikan jumlah dukungan, pasangan calon tidak perlu membawa hardcopy dokumennya yang dibawa cukup surat pernyataannya seperti tertuang dalam formulir B penyerahan dukungan KWK dan jumlah dukungan menggunakan formulir B. Jumlah dukungan.KWK.

4 Bulan

Secara keseluruhan, lanjut Nahrawi, proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan. Dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua.

Yang menarik adalah adanya proses verifikasi faktual pertama dan kedua, dengan artian bahwa jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual pertama, maka pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua. Namun ada konsekuensi, jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan 2 (dua).

“Ke depan kita berharap keseluruhan proses kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti,” tutupnya. ***