PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru telah memulai proses pembangunan ulang (overlay) dan penambalan di Jalan Parit Indah. Jalan tersebut sedang diperbaiki sepanjang 1.910 meter.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah menjelaskan bahwa total panjang Jalan Parit Indah, mulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman hingga ke pertigaan Jalan Pesantren, adalah 4,5 kilometer (Km). Namun, karena keterbatasan anggaran, panjang jalan yang dapat diperbaiki pada saat ini hanyalah 1.910 meter.

Lebar Jalan Parit Indah adalah 11 meter dari simpang Jalan Jenderal Sudirman hingga simpang lampu merah Labersa dan telah diperbaiki sepanjang 550 meter. Sementara itu, bagian dari Jalan Parit Indah yang memiliki lebar 6 meter dari simpang lampu merah Labersa hingga ke pertigaan Jalan Pesantren telah diperbaiki sepanjang 1.360 meter.

"Kami masih memiliki sekitar 2 Km jalan yang belum dapat diperbaiki. Kami berencana untuk mengajukan penambahan anggaran ke Pemerintah Provinsi Riau atau APBD Perubahan Kota Pekanbaru," ungkap Edward yang akrab disapa Edu, pada Senin (17/7/2023).

Diperkirakan bahwa perbaikan Jalan Parit Indah ini akan selesai dalam waktu tiga minggu jika cuaca mendukung. Setelah proses overlay dan penambalan selesai, Dinas PUPR akan mulai memperbaiki marka jalan.

Informasi yang tertera pada papan informasi yang dipasang oleh Dinas PUPR di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Parit Indah menunjukkan bahwa nilai kontrak proyek pemeliharaan jalan ini sebesar Rp5.247.434.800. Kontrak ini diberikan pada tanggal 2 Mei 2023.

PT. Bina Riau Sejahtera ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana proyek ini, dengan PT. Persada Nusantara Consultant bertindak sebagai konsultan pengawas. Waktu pelaksanaan proyek ini adalah 120 hari kalender, dengan waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender. ***