JAKARTA, GORIAU.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya membebaskan Dedi bin Mugeni, 34 tahun, yang sebelumnya dinyatakan sebagai terdakwa pembunuhan sopir angkot di Jakarta Timur. Dedi ditangkap oleh polisi pada 25 September 2014.

"Tuduhan pembunuhan itu tidak betul, dia tidak ada di lokasi saat kejadian," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Romy Leo Rinaldo, yang terus mendampingi Dedi, Jumat, 31 Agustus 2015.

Romy mengatakan Dedi sedang berada di rumah saat pembunuhan tersebut berlangsung. Ia mengatakan ada empat saksi yang meringankan dakwaan. Menurut dia, kejadian salah tangkap ini bukan yang pertama dalam kurun tiga tahun terakhir. "Ada empat kejadian salah tangkap," kata dia.

Dedi adalah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat Pusat Grosir Cililitan. Ia ditangkap oleh polisi pada 25 September 2014 karena dituduh membunuh sopir angkot. Kejadian pembunuhan sopir angkot berlangsung pada 18 September 2014.

Dedi akhirnya ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dedi divonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Timur dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Dedi dinyatakan tak bersalah.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Farouq menolak kasus ini disebut salah tangkap. Alasannya, putusan bebas dan dinyatakan tak bersalah muncul setelah ada banding, bukan dinyatakan bebas oleh PN Jakarta Timur. "Putusan itu kan setelah ada upaya hukum dari terpidana," kata Umar.

Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik polisi sudah sesuai dengan hukum acara pidana. "Pada saat pemeriksaan juga pasti sudah dikonfrontasikan dengan keterangan saksi misalnya betul atau tidak orang ini yang dimaksud," kata Umar.***