JAMBI, GORIAU.COM - Polda Jambi mengendus 2 perusahaan milik pemodal dari Malaysia ikut membakar lahan di Jambi. Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menyebutkan, kedua perusahaan itu adalah PT Permata Alam Hijau (PAH) dan PT Asiatic Persada (AP).

"Di kedua perusahaan tersebut investornya ada pihak asing, yakni berasal dari Malaysia," kata Kuswahyudi di Jambi, Jumat (9/10/2015).

Namun, kata dia, kedua perusahaan tersebut masih diperiksa, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Masih diselidiki. Masih pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan akan gelar perkara dulu," kata dia.

Penyidik Polda Jambi hari ini resmi menetapkan 31 tersangka dari 25 kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Rinciannya, 27 tersangka perorangan dan 4 orang tersangka dari 4 perusahaan berbeda.

Dari kasus tersebut diketahui total lahan yang terbakar mencapai 7.470,9 hektare.

4 Tersangka dari pihak perusahaan itu masing-masing berinisial T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL) yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), PL selaku Manajer Operasional PT ATGA yang berlokasi di Kabupaten Tanjabtim, PB selaku Manajer Lapangan PT TAL yang berlokasi di Kabupaten Tebo dan M selaku Head of Operation PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, setidaknya ada 33 ribu hektare kawasan lahan dan hutan terbakar di Provinsi Jambi. Lahan itu termasuk lahan masyarakat, hutan tanaman industri, hingga kawasan hutan atau taman nasional.***