TELUKKUANTAN – Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil ditangkap polisi. Dari tangannya, polisi menyita belasan paket narkoba jenis sabu-sabu dan uang jutaan rupiah.

Adalah BS (30) yang mengedarkan narkoba di Desa Girisako, Kecamatan Logastanahdarat. Ia ditangkap pada Selasa (14/5/2024), setelah adanya laporan dari sekuriti PT Citra Riau Sarana (CRS).

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Mata Elang mendapat laporan dari sekuriti CRS terkait BS yang mengedarkan narkoba.

"Sekitar pukul 12.00 WIB, BS ditangkap lalu digeledah. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sebuah tas berwarna biru hitam yang terletak di bawah tempat tidur BS. Setelah tas dibuka, ditemukan 19 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, Rabu (15/5/2024) di Telukkuantan.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga bal plastik klip kosong, Hp dan uang senilai Rp2 juta. BS mengaku mendapatkan narkoba dari R sebanyak satu kantong besar seharga Rp4,5 juta.

"Pembayaran dilakukan dengan sistem kerja, yaitu dibayar setelah barang terjual," kata Novris.

Setelah itu, BS bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuansing. Hasil pemeriksaan urine, BS juga positif amphetamine dan ini memperkuat tersangka dalam dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

BS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat menanti tersangka, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkotika di wilayah Kuansing.***