BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis merespons laporan masyarakat adanya aktivitas galian C di Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai, Kecamatan Pinggir. Sebanyak 16 tim dari OPD terkait melakukan peninjauan lapangan atau sidak, Senin (21/5/2024).

Di Kelurahan Balai Raja, kegiatan galian C oleh PT KMR karena adanya pengerjaan jalan lingkar dan belum serah terima, Pemkab Bengkalis langsung melakukan penghentian operasional. Pihak perusahaan saat ditemui menyanggupi hal tersebut serta akan memindahkan lokasi ketempat lainnya.

Sementara untuk kegiatan Galian C di Desa Semunai yang dilakukan PT Bumi Perkasa Sampoerna (BPS), Pemkab Bengkalis meminta perusahaan untuk membawa segala kelengkapan dokumen ke Kantor Camat Pinggir untuk dilihat keabsahannya.

Bupati Bengkalis, Kasmarni diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Ed Effendi saat dimintai keterangannya setelah memeriksa dokumen dari PT BPS menyebutkan, Pemkab Bengkalis bersama 16 Tim dari OPD terkait melakukan peninjauan lapangan atas adanya laporan masyarakat terhadap kegiatan galian C oleh PT BPS yang ada di Desa Semunai.

"Setelah kami cek, PT BPS diduga telah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan lainnya, termasuk kepatuhannya terhadap amdalalin," ujar Ed Effendi, Senin (20/5/ 2024).

Dijelaskannya, memang PT BPS telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan, tetapi belum memiliki Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Oleh karena itu Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izinnya.

"Kami juga meminta kepada PT BPS untuk sementara menghentikan kegiatannya sambil melengkapi izin dan kelengkapan yang kurang berdasarkan dari pesryaratan dari Dokumen seperti Lingkungan dan Amandalalin, sampai waktu yang tidak bisa ditentukan," terangnya.

Dari hasil konfirmasi dokumen PT BPS, diutarakan Mantan Kadis DLH Kabupaten Bengkalis ini, karena kewenangan galian C berada di Provinsi Riau makan akan diteruskan agar segera ditindaklanjuti.

"Sebagaimana laporan dari masyarakat, di Desa Semunai semenjak adanya kegiatan galian C oleh PT BPS, sudah ada korban di jalan raya. Dari hal tersebut kami dari Pemkab Bengkalis akan meneruskan hal ini ke tingkat lebih tinggi," tegasnya.

Ed Effendi juga memastian bahwa Pemkab Bengkalis tidak hanya meninjau kegiatan galian C di Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai Kecamatan Pinggir saja, namun di Mandau, Bathin Solapan, Talang Muandau serta seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Ditambahkan Ed Effendi, Pemkab Bengkalis melakukan pengawasan dan Inventarisir seperti usaha-usaha baik itu pertambangan maupun lain nya oleh seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis, ini merupakan upaya untuk menegakan hukum dan aturan yang berlaku.

Ia juga meminta kepada pihak perusahaan agar menghargai Pemkab Bengkalis karena negeri ini ada tuannya. Jangan karena pengurusan izin tidak di tingkat kabupaten, tidak ada menghargai pemerintahan setempat.

"Kami juga meminta kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebelum memberikan sub kontraktor terkhusus project galian C tanah urug kepada perusahaan agar lebih mengecek terlebih dahulu izin dan kelengkapan nya karena ini sangat berisiko seperti yang terjadi di Desa Semunai oleh PT BPS," ingatnya. (inf)