KOTABARU - KEY, gadis 17 tahun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Dikutip dari Kompas.com, penangkapan KEY berawal dari ditemukannya bayi di belakang rumah warga di Desa Tamiang Bakung, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Kapolsek Kelumpang Tengah, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa mengatakan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kondisi hidup.

"Seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan lengkap dengan plasenta atau tembuni ditemukan di belakang rumah warga," ujar Shoqif dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (22/6/2024) malam.

Saat ditemukan, bayi malang itu berada dalam ember dan kondisinya sehat.

"Bayi laki-laki itu diletakkan dalam ember di belakang rumah warga yang diduga baru dilahirkan dan dalam kondisi masih hidup," ungkap Shoqif.

Mendapat laporan dari warga tentang adanya penemuan bayi, petugas Polsek Kelumpang Tengah langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa orangtua yang tega membuang bayinya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mulai menemukan titik terang pelaku pembuang bayi. Tak lama kemudian, petugas mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial KEY.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang wanita berinisial KEY (17) yang diduga adalah ibu dari bayi tersebut," jelas Shoqif.

Saat diinterogasi petugas, KEY mengakui perbuatannya telah membuang buah hatinya lantaran malu melahirkan dari hasil hubungan terlarang dengan seorang lelaki.

"KEY mengaku bahwa ia adalah ibu dari bayi tersebut dan memang bayi tersebut baru dilahirkannya. Ia nekat membuang bayinya karena malu dan takut karena bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki dari Desa Karang Bintang, Tanah Bumbu," pungkasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kini diamankan di Polsek Kelumpang Tengah dan akan dikenai Pasal 308 KUHP atau Pasal 430 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.***