JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan, bila ada wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan pers meminta tunjangan hari raya kepada pejabat, pimpinan perusahaan dan pihak-pihak lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian dan Dewan Pers.

'Bila ada wartawan, pengurus organisasi wartawan atau perusahaan pers meminta sumbangan atau tunjangan hari raya, tolong dicatat identitasnya, kemudian segera laporkan ke polisi dan Dewan Pers,'' demikian imbauan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, melalui siaran pers, Jumat, 1 Juli 2016.

Diingatkan Yosep, pembayaran THR kepada wartawan merupakan kewajiban masing-masing perusahaan pers.

Sikap Dewan Pers ini, lanjut Yosep, dilandasi nilai moral dan etika profesi, untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Yosep mengungkapkan, Dewan Pers telah menerima banyak masukan dan keluhan terkait permintaan THR yang diajukan pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers.

''Bahkan ada yang melakukannya dengan cara memaksa, mengancam atau mengintimidasi,'' sambungnya.bas