JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020 mencapai Rp125 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, angka kerugian negara Rp125 miliar tersebut masih taksiran, sebab penghitungannya masih berjalan.

"Kerugian sementara Rp125 miliar. Kurang lebih. Perhitungan kerugian negaranya masih berjalan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).

Tessa menuturkan, dalam kasus ini pelaku diduga menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi.

"Ditindaklanjuti dengan penyelidikan," sambung Tessa.

Kasus ini berbeda dengan perkara yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara maupun bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerkma Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH). Namun demikian, kasus korupsi bansos presiden ini mulanya terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pejabat Kementerian Sosial yang menyeret Juliari pada 2020 lalu.

Kasus dugaan korupsi bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi BSB di Kemensos yang menyeret pengusaha Ivo Wongkaren.

BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus bansos presiden ini yang sedang diusut KPK.

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp120.118.816.820.***