PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memberikan sanksi kepada setidaknya 30 juru parkir (Jukir) yang tidak berkompeten memberikan layanan jasa yang baik kepada pengguna parkir. Hal ini disampaikan Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Selasa (31/5/2022).

Ia menjelaskan, sanksi diberikan berupa teguran atau SP1. Jumlah Jukir yang dikenakan sanksi ini terhitung sejak Januari 2022 lalu.

"Total ada sekitar 30 orang jukir yang kita beri sanksi. Jumlah ini terhitung sejak Januari 2022 hingga saat ini," ujar Radinal, Selasa (31/5/2022).

Ia menjelaskan, Jukir ini mendapat SP1 lantaran kedapatan tidak memberikan layanan secara baik kepada pengendara. Seperti tidak melayani saat pengendara akan parkir atau akan keluar parkir.

"Sejauh ini belum ada yang kita berhentikan atau SP3. Tetapi tentu akan berlaku jika kesalahan sudah fatal. Yang 30 jukir ini kesalahannya, tidak memberi layanan secara baik," jelasnya.

Sementara itu, ia mengimbau agar warga segera melaporkan kepada Dishub Pekanbaru jika ada Jukir nakal yang tidak melayani dengan baik. Warga dapat melaporkan ke pihak UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru. Masyarakat bisa mengadukan ke nomor 08126639777. ***