PEKANBARU - Lima hari dilakukan pengejaran, tim gabungan Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul-Riau, akhirnya berhasil membekuk satu orang pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Junjungan Br Marpaung, yang ditemukan tewas pada 6 Mei 2016 kemarin.

Satu pelaku yang ditangkap tersebut adalah AH (29). Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari Mapolda Riau, Kamis (12/5/2016), AH diciduk polisi ditempat persembunyiannya, di KM 32 Desa Pauh, Kabupaten Rohul. "Kita tangkap kemarin," jawab Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

AH ini, katanya, diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap Junjungan Br Marpaung bersama tiga rekan lainnya berinisial TG, SG dan DH. "Yang tiga ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Kejadiannya 6 Mei 2016 kemarin di KM 32 Kecamatan Bonai Darussalam," ungkap Guntur lagi.

Dugaan sementara, AH selaku orang yang merencanakan pembunuhan bersama ketiga rekannya tersebut. Mereka menyerang korban dengan menggunakan pisau (badik bergagang kayu, red) hingga tewas bersimbah darah. Pengakuan dia, sang eksekutor dalam kasus ini adalah TG dan SG.

"Ini masih kita dalami lagi. Pengakuan sementara, keempat pelaku punya peran masing-masing, ada selaku eksekutor, ada selaku perencana dan juga ada yang bertindak sebagai pengawas di luar. Dugaan awal ini adalah pembunuhan berencana. Pelaku sudah kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut," tukasnya. ***