JAKARTA, GORIAU.COM - Pemerintah memutuskan menetapkan tiga kategori harga bahan bakar minyak (BBM). Hal itu disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, saat berada di kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (31/12/2104).

Sudirman mengungkapkan, berdasarkan revisi Mahkamah Konstitusi (MK) seperti harga BBM dan gas bumi diatur dan ditetapkan pemerintah. Dengan demikian tidak ada niat lepaskan soal energi ke pasar tetapi pemerintah mengambil perannya untuk menetapkan harga. Ia pun menyampaikan sejumlah kategori BBM.Ia menyebutkan, pertama yaitu BBM bersubsidi yaitu minyak tanah. Harganya tidak berubah, dan tetap Rp 2.500 per liter.Kedua, BBM khusus penugasan bukan subsidi. Sudirman mengatakan, BBM ini yang distribusinya ke wilayah jauh dan sulit sehingga perlu dukungan jadi disebut BBM penugasan. "Ini tidak diberikan subsidi tetapi diberikan biaya penugasan," kata Sudirman.Ketiga, Sudirman menuturkan, BBM umum yang harganya akan mengikuti perekonomian pasar. "Sekali lagi ditekankan bukan pemerintah lepas tangan tetapi pemerintah mengatur harga BBM ini selain di atas tidak diberikan subsidi," tutur Sudirman. ***