JAKARTA - Made Oka Masagung bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/11/2017), terkait kasus korupsi e-KTP. Oka bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dikutip dari kompas.com, Jaksa Komisi KPK) mencecar Made Oka Masagung mengenai kedekatannya dengan Setya Novanto, termasuk mengenai bukti berupa tanda terima uang yang disita oleh KPK.

Awalnya, jaksa KPK menanyakan kepada Oka mengenai hubungan bisnis dengan Novanto. Oka mengaku tidak memiliki hubungan bisnis dengan Ketua DPR itu. 

''Ada tanda terima dari Setya Novanto Rp 1 miliar untuk Made Oka, ini terkait apa?'' kata jaksa Abdul Basir kepada Oka.

Oka mengakui bahwa tanda terima uang itu memang benar. Ia juga membenarkan tanda tangan yang ia bubuhkan pada bukti tanda terima itu.

Namun, menurut Oka, uang Rp1 miliar tersebut belum diserahkan oleh Novanto. Oka tidak menjelaskan perihal uang tersebut.

''Aneh, uangnya Bapak belum terima, tapi tanda terima sudah diteken,'' kata jaksa Abdul Basir.

Nama Made Oka Masagung muncul dalam beberapa persidangan kasus korupsi e-KTP.Oka pernah menerima 2 juta dollar AS dari Anang Sugiana Sudihardjo, selaku Direktur Utama PT Quadra Solution.

PT Quadra merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium yang mencetak e-KTP. Dalam persidangan, Anang mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang yang diperoleh dari proyek e-KTP.

Menurut Anang, uang tersebut disetor kepada Oka untuk berinvestasi di luar negeri. Akan tetapi, beberapa waktu kemudian, uang tersebut dikembalikan kepada Anang.

Selain itu, Oka juga pernah menerima transfer 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius. Padahal, Oka mengaku tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP.

Nama Oka disebut-sebut dekat dengan Setya Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.

Jaksa menduga ada kaitan antara uang-uang yang diterima Oka dengan Setya Novanto.***