JAKARTA, GORIAU.COM - Konglomerat Johnnson Yaptonaga akhirnya resmi melaporkan Dewi Perssik ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Laporan tersebut tertuang dalam surat dari kepolisian bernomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus.

Kuasa hukum Johnnson, Hotman Paris Hutapea secara tegas mengutarakan, kalau kliennya tidak pernah menjalin cinta dengan Dewi Perssik sebagaimana pengakuan yang bersangkutan di berbagai media. Dia juga membantah telah menikahi janda dua kali tanpa anak tersebut.

"Kalau Depe (Dewi Perssik) mengaku kekasih dia, orang ini (Johnson) mengatakan nggak kenal, 'Kamu bukan kekasih saya'. Memang sangat wajar semua wanita suka pengusaha muda. Lebih langsing dari saya. Gantengnya mirip. Jangan gitu dong caranya, merayunya lebih terhormat," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).

Johnson melaporkan Dewi Perssik atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 KUHP. Perbuatan tersebut juga dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena pelanggaran tersebut, Depe terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Alasan mengapa pelapor ini buat laporan karena telah tersebar di media, yaitu seolah Johnson ini sudah menikah dengan Depe, kata kekasihnya, tertulis kata-kata 'tidur', ini merugikan nama beliau," kata Hotman.

Sebelumnya Dewi Perssik pernah mengaku sudah dinikahi seorang pria, yang belakangan diketahui bernama Johnson Yaptonaga. Tetapi pengakuan itu dibantah oleh Johnson langsung. Karena yang bersangkutan sudah memiliki istri dan tiga orang anak.

Namun penolakan Jonson itu justru membuat pemilik goyang gergaji itu marah-marah di akun Twitternya. Bantahan itu seolah-olah semakin membenarkan kalau janda Saipul Jamiell itu benar-benar sudah dinikahi oleh bos distributor mobil mewah Lamborghini itu.***