PEKANBARU, GORIAU.COM - Entah apa yang ada di dalam fikiran AF. Pria yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Provinsi Riau ini malah bergelut dan terlibat peredaran serta kepemilikan narkotika.

Ia akhirnya ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. "AF kami amankan bersama dengan empat rekan lainnya yang juga merupakan pengguna dan pengedar narkotika," kata Kepala Unit II Reserse Nerkoba Polresta Pekanbaru, Inspektur Satu (Iptu) Muhammad Daud di Pekanbaru, Rabu (4/12/2013).

Pria yang merupakan PNS aktif di Dinas Kesehatan Riau itu kata dia, diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Kampar Tiga, Pekanbaru pada akhir pekan lalu.

Saat itu, demikian Daud, AF sedang bersama dua rekannya yakni SM alias Ujang dan AR, warga Jalan SM Yusuf, Kampung Pulau, Kabupaten Indragiri "SM dan AR merupakan pasangan suami isteri. Itu merupakan pengakuan keduanya saat diintrogasi petugas sesaat seteah diamankan," katanya.

Bersama tiga tersangka tersebut, kata Daud, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket besar sabu-sabu.

Setelah dilakukan pengembangan dari ketiga pelaku, kata dia, anggota kembali mendapatkan dua nama tersangka lainnya, yakni KF dan YN alias Oyon, warga Jalan Pinang, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Keduanya menurut dia, berhasil diamankan saat masih berada di rumahnya di Kota Pekanbaru dengan barang bukti dua paket sabu-sabu.

Kelima tersangka kata Daud, saat ini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan penyidik. "Mereka akan dijerat dengan Paal 112 junto 114 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Kasusnya menurut Daud, masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka tambahan.(fzr/ant)