PEKANBARU – Naimi alias Emi (48) ditangkap kepolisian karena melakukan penikaman kepada korbannya pada Selasa, (11/10/2022) sekitar jam 03.00 WIB.

Kapolres Kota Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan pelaku menikam korban karena tidak terima korban mendatangi pelaku dan meminta surat kendaraan dari Mobil Merk Ayla Daihatsu No Pol BD 1462 CS di jl Yossudarso KM 20 miliknya.

"Mobil itu sudah menunggak angsurannya dari tahun 2019 lalu. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/9/2022) lalu di Jalan Yos Sudarso," ujarnya, Jumat (14/10/2022).

Ia mengatakan, akibatnya korban mengalami luka di bagian punggung dan paha karena ditusuk celurit. Saat itu, pelaku segera melarikan diri.

"Kemudian tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Tim kepolisian Pekanbaru kemudian berkoordinasi dengan kepolisian di Bengkulu melakukan penangkapan terhadap Naimi, dan saat ini kita proses untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. ***