PEKANBARU - Setelah dilakukan penyidikan pasca penggerebekan di gelanggang permainan (gelper) City Game Center yang berada di lantai tiga gedung Pasar Bawah Pekanbaru, seorang pemilik berinisial PS serta lima karyawannya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R saat menggelar ekspos di halaman Mapolresta Pekanbaru, Senin (17/10/2016) siang.

"Lima orang karyawannya, Zf, Zd, RS, NH dan FD juga ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik perjudian di gelper Pasar Bawah," ujar Tonny saat berbincang dengan Goriau.com (GoNews Grup), Senin siang.

"Gelpernya memang mendapat izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Karena ada indikasi disalah gunakan untuk perjudian Akhirnya kita lakukan penggerebekan dan ternyata benar," sambungnya.

Tonny menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Pemko Pekanbaru agar melakukan peninjauan kembali terhadap gelper-gelper yang ada di Kota Pekanbaru, karena izin dari pemerintah tersebut kerap disalah gunakan.

"Kalau memang tidak ada unsur judinya tiadak apa, kalau seperti ini kan sudah meresahkan masyarakat dan langsung kita tindak," tegas Kapolresta.***