SELATPANJANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Riau diminta untuk mencari tau keberadaan atau dugaan adanya gudang penimbunan minuman keras di kabupaten termuda di Riau.

Permintaan itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar menindaklanjuti penemuan miras yang diamankan pihak Satpol PP beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah terima kasih kepada Satpol PP Meranti yang sudah berhasil menemukan miras, dan tolong segera ditindaklanjuti," ucap orang nomor satu di jajaran Pemkab Meranti itu.

Dijelaskan Asmar kalau dia akan memerintahkan Satpol PP Meranti untuk mencari gudang penimbunan minuman keras tersebut, jika ditemukan diminta segera diproses.

"Saya perintahkan Satpol PP segera cari gudang miras tersebut, ini perintah bupati," ucapnya tegas.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP mengaku siap menindaklanjuti instruksi tersebut.

"Jika diperintahkan kita pasti siap. Berkenaan ini masih hari libur, sementara pihak bersangkutan juga telah disurati jadi rencananya Senin besok tindaklanjutnya lagi karena kita masih menunggu arahan pimpinan," ujar Ardath kepada GoRiau.com, Sabtu (11/5/2024).

Sebelumnya, Satpol PP Kepulauan Meranti berhasil mengamankan minuman keras yang dijual di kedai kelontong di Selatpanjang. Informasi awal diperoleh pihaknya dari masyarakat yang melaporkan adanya penjualan miras tersebut.

"Malam itu (Senin 6 April 2024) kita sedang melaksanakan patroli di sekitaran kota Selatpanjang. Namun, ada masyarakat yang melapor ke kita (Satpol PP) bahwa ada kedai kelontong yang menjual miras kelas B. Menanggapi hal itu kita pun langsung menindak lanjutinya dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi," ungkap Ardath didampingi Kasi Trantibmum, Andi Irawan, Rabu (8/5/2024).

Setelah dicek, lanjut Ardath, ternyata benar kedai kelontong diketahui milik Ala yang berada di Jalan Teladan, Kecamatan Tebingtinggi itu menjual miras botol yang mengandung alkohol hingga 19 persen.

"Ada sekitar delapan botol miras berupa Anggur Merah dan API yang mengandung alkohol diatas 5 persen. Saat kita mintai keterangan kepada penjual atau pemilik kedai tersebut dia mengaku punya surat penunjukan langsung dari distributor. Namun setelah dicek ternyata surat penunjukan langsung dari distributor itu hanya untuk kelas A sementara yang B tidak ada," jelas Ardath, saat operasi juga diikuti oleh Kasi Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Endrian.

Sehingga, dengan demikian miras itu pun diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kepulauan Meranti. Sementara pemilik kedai kelontong diminta untuk datang ke kantor Satpol PP dengan distributornya.

"Kita minta pemilik kedai untuk datang ke kantor Satpol PP dengan distributor penunjukan langsung tersebut. Jika datang sendiri tidak akan kami layani," tegasnya.

Menurut keterangan Ardath, pemilik kedai kelontong itu juga mengaku jika dia mendapatkan miras tersebut dari distributor bernama Oyong.

"Jadi Oyong ini yang punya miras itu. Tadi memang ada yang datang ke kita namanya Awang katanya orangnya Oyong minta agar minuman yang telah kita amankan ini mau diambil lagi, tapi tidak kita kasi," ujarnya.

Selanjutnya, Ardath meminta kepada Awang agar Oyong bisa datang langsung ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait miras tersebut selaku distributor yang telah memberikan surat penunjukan langsung kepada kedai kelontong, padahal sudah jelas penunjukan langsung terhadap kedai kelontong tersebut tidak dibolehkan.

"Katanya (Awang) Oyong itu masih di Batam, jadi belum bisa datang ke sini (Kantor Satpol PP). Jadi untuk sementara telah diberikan peringatan berupa surat panggilan pertama. Kita masih menunggu kedatangannya kesini," pungkasnya. ***