PEKANBARU, GORIAU.COM - Untuk menghidupkan kembali Terminak Bandaraya Payung Sekaki (BRPS), Dnas Perhubungan Komunikas dan Informasi (Dishubkominfo) Pekanbaru melakukan pembongkaran terhadap terminal bayangan yang dibuat setiap perusahaan oto bus di luar BRPS.

Kepala Dishubkominfo Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Minggu (1/9/2013) mengatakan, pembongkaran dilakukan untuk semua terminal bayangan yang jumlahnya sekitar 36 buah.

''Ada 36 terminal bayangan yang dilakukan pembongkaran,'' ujar Dedi Gusriadi.

Terminal bayangan itu dibongkar karena keberadaanya tidak mempunyai izin dari instansi terkait baik dari Dispenda sebagai pihak mencatat pemasangan papan reklame serta izin dari Dishubkominfo.

Mantan Kepala Bappeda Pekanbaru ini pun mengatakan, penertiban ini tidak hanya habis di jalam Siak II atau Jalan SM saja. Namun akan berlanjut pada sejumlah ruas jalan yang terdapat terminal bayangan.

Keberadaan terminal bayangan itu, kata Dedi, juga menyalahi aturan hukum berlaku yakni UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikesempatan itu Dedi Gusriadi ini juga mengatakan, keberadaan dari terminal bayangan itu sangat jelas tidak dibenarkan. Bahkan terminal demikian meresahkan masyarakat dikarenakan aktivitasnya itu bisa berlangsung hingga dini hari yang dalam menaikan dan menurunkan penumpang. Sedangkan hitungan untuk hal Pendapatan Asli Daerah (PAD), katanya ini sangat rugikan daerah didalam restribusi.

''Terminal bayangan tersebut jelas sangat banyak mudaratnya. Tidak hanya saja bagi Pemerintah Daerah juga pada penumpang itu sendiri. Kalau untuk pemerintah itu dalam sektor restribusi untuk PAD. Kalau untuk penumpang itu sangat jelas begitu besar mudaratnya dirasain. Sebab penumpang diturunkan di terminal bayangan itu jelas sangat rawan akan keselamatan. Disebab, biasanya di terminal bayangan itu tak ada pengamanan,'' katanya. (rdi)