SELATPANJANG - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan mark up pembelian meubeller kantor Universitas Kepulauan Meranti yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Meranti tahun 2011, Jumat (30/9/2016) pagi. Dari tiga saksi yang diperiksa, Muzamil, Hafizoh, dan Wan Hermansyah selaku kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) itu, belum ada fakta baru yang terungkap.

Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang, Roy Modino, ketika dikonfirmasi GoRiau, Jumat siang. Kata Roy, dari pemeriksaan dua pengurus Yayasan Meranti Bangkit Muzamil dan Hafizoh, tidak ada perubahan keterangan atau belum ditemukan fakta yang baru. "Keterangan masih itu saja," kata Roy kepada GoRiau.

Kata Roy lagi, pemeriksaan Muzamil yang tahun 2011 sebagai sekretaris yayasan terkait aliran danakemana saja. Namun, menurut keterangan Muzamil, Ia tidak mengetahui dana itu siapa saja yang membelanjakan. Sebab, tambah Roy lagi, berdasarkan pengakuan Muzamil, yang lebih mengetahui itu adalah Ketua Yayasan Meranti Bangkit H Nazaruddin yang sekarang sudah menjadi tersangka dan menetap di hotel prodeo (lapas kelas II Selatpanjang, red).

Sementara kepada Hafizoh, kata Roy lagi, mereka mencari keterangan lebih jauh tentang pendirian yayasan. Sebab, nama Hafizoh tertera sebagai salah satu dewan di dalam kepengurusan yayasan. "Dia (Hafizoh) mengaku pernah dimintai KTP, dan dia tahu KTP itu digunakan untuk mendirikan yayasan," ujar Roy lagi.

Selain memeriksa Muzamil dan Hafizoh, Kejari Selatpanjang juga memeriksa Wan Hermansyah yang waktu itu menjabat sebagai Kuasa BUD.

Kasus Universitas Kepulauan Meranti ini mencuat setelah adanya dugaan mark up pembelian sejumlah peralatan kantor. Pembelian itu menggunakan dana berasal dari APBD Kepulauan Meranti tahun 2011 sebesar Rp800 juta.

Saat uang bantuan hibah ini masuk ke rekening yayasan, diduga digunakan beberapa orang dengan alasan untuk membelikan beberapa keperluan kantor (Universitas Kepulauan Meranti, red). Namun, saat hendak dibuat surat pertanggungjawabannya, beberapa orang yang kemarin menggunakan uang tidak bisa menunjukkan bukt-bukti seperti kwitansi. Akibatnya, guna mempertanggungjawankan anggaran yang sudah terpakai namun tidak dilengkapi kwitansi belanja itu, pihak yayasan nekad membuat SPJ yang diduga fiktif.

Kejari Agendakan Pemeriksaan Tersangka

Dalam waktu dekat, diakui Roy juga, mereka kembali akan mengagendakan pemanggilan terhadap H Nazaruddin, Ketua Yayasan Meranti Bangkit, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan mark up pembelian meubeller kantor Universitas Kepulauan Meranti.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, H Nazaruddin sama sekali belum pernah dimintai keterangan (dengan status tersangka, red). Meski kemarin, Rabu (28/9/2016) H Nazaruddin dan kuasa hukumnya sudah hadir di Kejari Selatpanjang, namun pemeriksaan belum bisa dilakukan. Sebab, saat itu Kuasa Hukum H Nazaruddin belum menunjukkan surat-surat yang menyatakan bahka Ia sebagai kuasa hukum ketua YMB ke Kejari Selatpanjang. ***