PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan, mencatat ada puluhan alat peraga kampanye (APK) pada pemilu 2014 ini yang dipasang para calon legislatif (Caleg) telah menyalahi aturan. Bentuk pelanggaran yang dilakukan para Caleg mulai dari jumlah serta ukuran APK.

"Sesuai aturan, setiap Caleg hanya diperbolehkan memasang APK satu buah dalam satu zona. Tapi, dari pantauan Panwaslu para Caleg memasang lebih dari satu,"terang Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Pandapotan Marpaung, Jumat (28/2/2014).

Selain itu, sebut Pandapotan, bentuk pelanggaran lain yang dilakukan para Caleg dalam pemasangan APK adalah dalam segi ukuran, banyak dari Caleg yang memasang baliho

"Sesuai aturan yang ditetapkan PKPU 15 pasal 17 ayat 1, setiap Caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk setiap desa 1 unit dengan ukuran 1,5 x 7 meter dan dilarang keras untuk memasang alat praga kampanye lainnya seperti baleho,"tegasnya.

Dikatakan Pandapotan, saat ini ada 118 zona larangan untuk pemasangan APK Caleg, salah satu titik variatifnya seperti di jalan Simpang Langgam dan jalan Simpang Seminai, Pangkalan Kerinci.

"Dalam penertiban APK, ada puluhan atribut yang tidak memenuhi aturan. 12 partai telah menyalahi prosedur yang sudah ditentukan,"jelasnya.

Menurut Pandapotan, Panwaslu Pelalawan sudah melakukan sosialisasi tentang aturan Pemilu kepada para pengurus partai dan Caleg.

"Tapi sampai saat ini para Caleg tidak memahami yang sudah di sosialisasikan,"ujarnya.

Pandapotan menambahkan, selanjutnya Panwaslu akan terus melakukan penertipan APK yang diketahui melanggar peraturan yang sudah ditentukan.(rkn)