SIAK SRI INDRAPURA - Meski sejumlah perusahaan di Kabupaten Siak mulai merumahkan pekerja kontraknya, nyatanya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Siak belum menerima adanya laporan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/kota.

"Sampai sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Masih aman-aman saja sepertinya," ungkap Kadissosnakertrans Siak, Nurmansyah kepada GoRiau.com, Jumat (26/2/2016) di Siak.

Ia mengimbau agar perusahaan membayarkan hak karyawannya sesuai amanah Peraturan Gubernur (Pergub) UMP Riau yang diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, yaitu UMK Siak sebesar Rp2.209.930.

"Perusahaan harus membayarkan upah kepada karyawannya sesuai UMK Siak. Kalau memang ada kendala, kami minta koordinasinya dengan Dissosnakertrans," imbaunya.

Persoalan penangguhan UMK memang diizinkan, namun memiliki ketentuan berlaku dan tidak serta merta bisa dilakukan sembarangan oleh perusahaan. Dimana, perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK ketika itu sedang dalam masalah krusial.

"Mekanismenya lapor kepada kami dinas tenaga kerja. Kalau sudah dapat persetujuan tidak lepas begitu saja, tetapi penangguhan selisih upah lama dan upah baru harus dibayarkan. Entah itu dirapel atau bagaimana," jelasnya. ***