PEKANBARU, GORIAU.COM - Di tengah antusias masyarakat untuk menentukan pemimpin bangsa 5 tahun ke depan melalui Pilpres 9 Juni 2014, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno mendapat respon yang kurang baik dari petugas atau penyelenggara Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dwi yang juga merupakan menantu Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun ingin ikut memilih di TPS 01, samping kediaman Gubri, Jalan Petala Bumi, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Riau. Namun dirinya terkejut ketika petugas TPS tidak memberikannya izin dan kartu pemilih. Kenapa?

Ternyata Dwi tidak mendapatkan surat dari RT setempat. Dia hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga tidak diperbolehkan. "Katanya harus KTP daerah asal," kata Dwi yang menunjukkan dirinya masih berdomisili di Rokan Hilir dalam KTP.

Dwi tidak mengantongi undangan pemilihan dan tidak memiliki formulir pindah atau A5 dari TPS dimana dia mendapat undangan pemilihan. Sebagai salah satu syarat bagi pendatang dari kabupaten/kota lain.

"Saya belum mendapatkan undangan dan saya menggunakan KTP tetapi tidak bisa," ujar mantan Direktur IPDN Wilayah Rohil ini yang datang bersama istrinya.

Sementara itu, Camat Sail, Irni Dewi Tari menyebutkan, kebijakan yang diterapkan kepada Kadisdik Riau merupakan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Mereka bisa menyalurkan hak suara dengan syarat KTP berasal dari daerah tersebut.

"Misalkan warga Pekanbaru bisa menyalurkan hak suaranya dengan menggunakan KTP di TPS yang ada di kota Pekanbaru, " terang Irni.***