BENGKALIS, GORIAU.COM - Dengan tetap menjunjung tinggi dan mengedepankan azas praduga tak bersalah, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis Johansyah Syafri, yakin jika banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang tersangkut Sengketa Informasi Publik (SIP) di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, merupakan hasil desain sekelompok orang yang terorganisir.

Keyakinan Johan ini bertambah kuat setelah menganalisis surat permohonan informasi dan surat keberatan atas tidak diberikannya informasi yang disampaikan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis oleh seorang Pemohon.Serta membandingkannya dengan hal serupa yang ditujukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).

''Pemohon kepada BPMPD ini orangnya lain. Bukan orang yang mengajukan permohonan ke DKP dan Dipenda. Tapi nampaknya satu kelompok,'' jelas mantan Direktur Eksekutif LSM Gema Suara Ampera Bengkalis ini memberikan analisisnya.

Kata Johan, kalau permohonan ke DKP dan Dispenda disampaikan Pemohon atas nama Jon Hendri, SH., MH, dengan alamat Jalan Bustanul Abidin RT 003 RW. 002 Sebauk Kecamatan Bengkalis, sementara untuk BPMPD sebagaimana salinan dokumen yang diterimanya dari Sekretaris BPMPD A Hadi, disampaikan Pemohon atas nama Hendriyani SH.

Sesuai biodata singkat dalam surat permohonan yang dikirim ke BPMPD tertanggal 4 Mei 2015, Hendriyani yang lahir di Parit 1 Api-Api tanggal 18 April 1991, imbuh Johan, belum/tidak bekerja dan beralamat di Parit 1 Api-Api RT 01/RW 01, Desa Parit 1 Api-Api Kecamatan Bukit Batu.

''Dalam surat tanggal 4 Mei 2015 itu, selain untuk beberapa hal seperti tujuan surat, identitas pemohon, jenis informasi dan dokumentasi yang diminta, semuanya sama. Dasar hukum yang digunakan, redaksional, maksud dan tujuan, tanda baca dan kesalahan penulisan kata seperti Bapak/Ibu yang ditulis Bpak/Ibu, sedikit pun tak ada beda dengan surat permohonan yang dikirim Jon Hendri ke DKP dan Dispenda,'' papar Johan, seraya mengaku telah mencermati fotokopi dokumen yang diterimanya dari ketiga SKPD tersebut dengan seksama.

Begitu pula redaksional surat keberatan atas tidak diberikannya informasi tertanggal 21 Mei 2015 yang disampaikan Pemohon ke BPMPD,sambung Johan, juga setali tiga uang. Istilah mantan Sekretaris KNPI Kabupaten Bengkalis ini, antara yang ditulis Jon Hendri dan Hendiyani bak pinang dibelah dua. Jenis hurufnya juga sama, times new roman dengan ukuran huruf 11 atau 12.

Masih kata Johan, ada tiga hal menarik dari surat tertanggal 21 Mei 2015. Pertama, katanya, pada surat keberatan tersebut memang ditujukan kepada BPMPD, tetapi isi permohonannya ditujukan kepada Kepala Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis.

''Setahu saya sesuai peraturan tentang struktur organisasi dan tata kerja di Pemkab Bengkalis tak ada Kepala Sekretariat DPRD. Kalau tak salah, yang ada itu Sekretaris DPRD atau Sekretaris Dewan,'' terangJohan kepada wartawan Minggu (23/8/2015) malam.

Secara kasat mata, ungkap Johan, tanda tangan Hendriyani selaku pemohon informasi pada surat tertanggal 4 Mei 2015 dan 21 Mei 2015 tidak sama.

''Bahkan menurut saya, jangankan sama, mirip pun tidak. Kelihatannya dipalsukan,'' ungkapnya.Selain itu dan sebagaimana lazimnya alamat orang mengirim sebuah surat yang diketahuinya, kata Johan lagi, orang akan mencantumkan tempat sesuai alamat si pengirim. Namun tidak untuk kedua surat Hendriyani kepada BPMPD.

''Meskipun dalam surat permohonan disebutkan beralamat Parit 1 Api-Api RT 01/RW 01, Desa Parit 1 Api-Api Kecamatan Bukit Batu, akan tetapi dalam kedua suratnya Hendriyani menuliskan Pekanbaru sebagai tempatnya membuat/alamatnya. Setahu saya dalam tatacara penulisan surat hal ini tidak benar,'' ulasnya.

Johan juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Camat Mandau H Hasan Basri dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mandau Sapon kepadanya melalui telepon siang tadi, Hendriyani juga yang menjadi Pemohon informasi dan dokumentasi kepada Pemerintah Kecamatan dengan ibukotaDuri tersebut.

''Kalau tak salah dengar begitu. Namun saya belum berani mengatakan orangnya sama. Tapi suara telepon yang saya terima dari keduanya tidak begitu jelas. Kalau orangnya sama, apakah tanda tangan Hendriyani sama atau tidak dengan yang ada dalam surat yang dikirimkannya ke BPMPD, saya belum tahu. Salinan dokumennya baru disampaikan Sekcam Mandau kepada saya pada Senin (24/5/2015) besok. Nanti saya informasikan lagi hasil analisisnya,'' janji Johan.

Berdasarkan hasil analisis dan fakta-fakta itulah Johan berani menduga kuat banyak SKPD di Pemkab Bengkalis yang tersangkut SIP merupakan kerja 'sindikat' untuk mencari 'keuntungan pribadi' dengan memanfaatkan keberadaan Undang-Undang No. 14/2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik (KIP). KIP jadikan 'modus'.

Sesuai hasil analisisnya terhadap salinan dokumen yang ada padanya, imbuh Johan, kelihatannya ada sutradaranya dan terorganisir. Semacam sindikat. Namun demikian, ujar mantan wartawan ini, siapapun tidak boleh memvonis mereka bersalah. Tetap harus menjunjung tinggi dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

''Tapi kalau memang benar adanya, secara pribadi saya sangat menyayangkan. Saya rasa siapapun tentu sangat mengharapkan aparat penegak hukum menyelidikinya. Karena perbuatan demikian kalau benar, bukan cuma 'mencederai' peraturan perundang-undangan tengan KIP, tetapi juga termasuk perbuatan melanggar hukum. Termasuk tindak pidana pemerasan,'' pungkas Johan

Sebagaimana pernah disampaikan Ketua KIP Provinsi Riau Mahyudin Yusdar sebelumnya, ada 14 SKPD di Pemkab Bengkalis yang tersangkut SIP.Selain BPMPD, DKP, Dipenda dan Pemerintah Kecamatan Mandau, 10 SKPD lainnya adalah Dinas Sosial, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

Kemudian, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman, Badan Pengelolaan Perbatasan, RSUD Bengkalis, dan KONI Bengkalis.

Khusus untuk Dipenda, sebagaimana diberitakan sebelumnya SIP dengan Pemohon Jon Hendri akan disidangkan pada Rabu (26/8/2015). Surat panggilan Kepala Dipenda selaku Termohon sudah disampaikan KIP Provinsi Riau.''Sedangkan antara BPMPD dengan Hendriyani sebagai Pemohon, kapan sidangnya akan digelar KIP Provinsi Riau, hingga setakat ini saya belum mengetahuinya,'' tutup Johan. (ail)