PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Terusan Baru, Pangkalan Kerinci milik Dinas Cipta Karya (CK) Kabupaten Pelalawan telah melalui sidang ketiganya pada pekan lalu.

Kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini tersebut ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Seperti disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pengkalan Kerinci, Romy Rozaly, Jumat (8/8/2014), bahwa persidangan sudah pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Disampaikannya, kedua terdakwa yaitu Evaldi sebagai kontraktor dan Ali Munir sebagai PPTK Dinas CK, dinilai cukup koperatif saat mengikuti jalanya persidangan. Meski demikian, sambungnya, kedua terdakwa masih berstatus tahanan kota.

"Mereka sudah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp250 juta, sesuai dengan besaran kerugian negara atas proyek itu,"ujarnya.

Romy menambahkan, saat ini kedua terdakwa menjadi tahanan hakim dan sepenuhnya kewenangan ada di majelis hakim.(rkn)