TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Polisi Sektor (Polsek) Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil mengamankan seorang pemilik salon, LE (36) karena memiki narkoba jenis sabu, Selasa (9/6/2015).

LE diamankan sekitar pukul 12.15 siang tadi, dimana ia diamankan di salon miliknya yang berada di Desa Pekantua, Kecamatan Kempas.

Penangkapan LE ini, dijelaskan Kapolsek Kempas, AKP AR Tarigan, berdasarkan laporan dari masyarakat Pekantua, bawa di salon milik pelaku sering dilakukan transaksi norkoba jeniss sabu-sabu.

''Ketika melakukan pengintaian di lapangan, anggota mengetahui pelaku hendak bertransaksi dengan pembeli, dan barang bukti sabu sudah di tangan pelaku, lalu tim langsung melakukan pengerebekan di salon tersebut,'' jelas AR Tarigan.

Saat dilakukan penggerebekan itu, dikatakan Kapolsek Kempas, bahwa pelaku langsung membuang satu bungkus kecil yang diduga sabu ke samping salon miliknya.

Dari penggerebekan itu, jajaran Polsek Kempas mengamankan barang bukti berupa 1paket kecil sabu-sabu, 1 unit timbangan, pecahan uang tunai, 1 kantong plastik bungkus sabu, 7 batang pipet dan barang lainnya.

''Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kempas untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' tukas AR Tarigan.(ayu)