SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan deadline pengembalian mobil dinas kepada mantan anggota legislatif Meranti periode 2009-2014 akhir Oktober mendatang. Pasalnya, sampai saat ini masih ada 4 unit mobil di tangan mantan wakil rakyat Meranti itu.


Hal itu diakui Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Nuriman Khair, ketika dikonfirmasi wartawan. Kata Nuriman pula, masih ada beberapa mobil dinas yang belum dikembalikan dan masih di tangan mantan anggota dewan diantaranya, Ruby Handoko alias Akok, Firdaus, HM Adil, dan Suryana.
"Kita sudah sampaikan ke masing-masing mereka yang belum mengembalikan Mobdin tersebut. Mereka mau menyerahkannya. Tapi yang jelas tetap kita batasi pengembaliannya hingga hingga akhir bulan ini. Kalau tidak dikembalikan juga kita akan jemput paksa bersama tim yustisi," kata Nuriman.
Diakui Nuriman pula, dari 4 mantan wakil rakyat yang belum mengembalikan mobdin, HM Adil menyampaikan kalau Mobdin DPRD yang dipakainya akan dikembalikan setelah Ia mendapatkan mobil baru untuk operasional di DPRD provinsi.
"Kalau H Adil sudah menyampaikan ke kita, katanya setelah dapat mobil baru baru dikembalikan mobdin DPRD Meranti itu," ujar Nuriman, Senin (27/10/2014)
Berbeda Informasi
Sebelumnya, Kabag Humas Setwan M Toha, Rabu (23/10/2014) pernah menyampaikan bahwa semua mobdin telah dikembalikan, hanya saja ada beberapa mobil diletakkan di Tanjung Buton Siak oleh mantan anggota legislatif. Penjemputan itu memakan waktu dan biaya sekitar Rp2 juta hingga Rp2.5 juta per unit.(zal)