PEKANBARU - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diwajibkan mengirimkan pegawainya untuk mengikuti diklat menjadi arsiparis. Ini dikarenakan keberadaan arsiparis dalam sebuah instansi pemerintahan sangat diperlukan.

"Kalau masih ada kepala dinas yang belum mengirimka utusannya, kami minta cepat diurus. Ini penting karena arsip banyak cakupannya, tidak hanya menyangkut kebudayaan saja. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saja termasuk arsip yang perlu dijaga," tegas Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman kepada GoRiau.com di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (3/10/2016) malam.

Hal ini pun senada dengan pernyataan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Riau, Yoserizal Zen yang menegaskan SKPD wajib memiliki minimal empat arsiparis. Ini sesuai dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009.

"Pemprov Riau baru memiliki 13 arsiparis. Dua diantaranya akan memasuki masa pensiun. Untuk itu, kita perlu mengadakan diklat bagi 45 calon arsiparis," terang Yose.

Seperti diketahui, 45 calon arsiparis ini terdiri dari 10 orang untuk tingkat keterampilan dan 35 orang untuk tingkat keahlian. Diklat ini pun dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ***