DUMAI, GORIAU.COM - Sedikitnya 186 Nara Pidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan kelas II B Dumai, Sabtu (17/8/2013) mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang tahun Kemerdekaan Indonesia ke-68 yang diperingati pada setiap tanggal 17 Agustus.

Penyerahan SK Kemenkum dan HAM RI tentang pemberian remisi 2013 ini, secara simbolis diserahkan lansung oleh Wakil Walikota Dumai Agus Widayat, kepada warga binaan kelas II B Dumai tersebut. 

Kepala Rutan klas II B Dumai Marten, Bc.IP.SH kepada Goriau.com mengatakan, pemberian remisi ini telah sesuai dengan dasar penerimaan remisi Kepress Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. 

"Dari 529 narapidana, yang memiliki syarat dan diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 212 orang, sementara 26 orang masih menunggu Keputusan Kemenkumham karena terkait PP.28/2006. sedangkan SK yang sudah terbit untuk 181 orang yang mendapat remisi sebagian dan 5 orang narapidana mendapat remisi bebas lansung," sebut Marten.(egy)