PEKANBARU, GORIAU.COM - Frans Katihokang (48), direktur sekaligus administrator PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) di Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau, ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka perorangan, atas dugaan kasus terbakarnya 533 hektar lahan perusahaan. Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Frans dijerat dengan pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Selain itu dia juga dijerat pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp3 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman, Rabu (16/9/2015) malam mengatakan, Frans ditangkap tadi pagi pukul 08.00 WIB, di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumbar. "Tepatnya di areal HGU perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam," sebut Wadir.

Frans disebut-sebut merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap segala kegiatan operasional PT LIH. Ia disinyalir lalai, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan perusahaan. "Yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan di dalam serta menunggu pengacaranya," tegasnya.

Bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru, hasil pengembangan keterangan dari Frans. "Bisa jadi, makanya kita masih mengumpulkan keterangan tersangka. Kalau ada bukti yang mengarah ke tersangka lain kita akan proses. Pastinya dia akan kita tahan malam ini," bebernya. Hingga berita ini diturunkan, Frans masih di dalam ruang penyidik. (had)