PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS di Kota Padang, pada Minggu, 13 Desember 2015. Sebab, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan adanya pelanggaran saat pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di dua TPS tersebut.

"Setelah rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Barat, kami putuskan untuk menggelar pemilihan ulang," ujar Ketua KPU Padang Muhammad Sawati, Sabtu 12 Desember 2015.

Sebelumnya, kata Sawati, KPU menerima rekomendasi dari Panwaslu Padang untuk melakukan pemilihan ulang di dua TPS itu pada Sabtu 12 Desember 2015. Sebab, ditemukannya sejumlah pelanggaran.

Dua TPS yang akan menggelar pemilihan itu adalah di TPS 17 Koto Panjang Ikur Koto Kecamatan Koto Tangah. dan TPS 05 Kampung Alau Kecamatan Nanggalo. Dua TPS tersebut akan menggelar pemungutan suara ulang sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut Sawati, pihaknya sedang menyiapkan logistik untuk pemilihan ulang tersebut. Mereka akan menggunakan surat suara cadangan.

"Logistik untuk pemilihan sedang disiapkan bersama KPU Sumatera Barat," ujar Sawati.

Panwaslu Kota Padang merekomendasikan pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di dua tempat pemungutan suara di Kota Padang. Yaitu di TPS 17 Koto Panjang Ikur Koto dan TPS 05 Kampung Alai.

"Setelah kita lakukan pendalaman atas temuan pelanggaran tersebut, maka kami merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut pada Minggu, 13 Desember 2015," ia berujar.

Di TPS 17 Koto Panjang Ikur Koto, kata Azwir, ada sembilan orang yang melakukan pencoblosan di TPS tersebut dengan menggunakan kartu identitas. Namun mereka bukan warga setempat dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Di TPS 5 Kampung Alai juga ditemukan kasus serupa. Ada tiga orang yang tidak terdaftar di DPT dan bukan warga setempat melakukan pencoblosan di TPS tersebut. Namun mereka menggunakan formulir C6.

"Mereka melanggar peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pemungutan suara," katanya. Rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada KPU Padang agar bisa ditindaklanjuti untuk segera dilakukan pemilihan ulang.***