JAKARTA- Pembelaan yang berjudul "tuntutan penuh kedengkian" sebanyak 54 halaman, dibacakan pengacara Otto Cornelis Kaligis di ruang sidang Tipikor hari ini. Ia membacakan dan mengakui bahwa memberikan uang USD 1.000 kepada Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

"Saya memberikan uang kepada Syamsir Yusfan sebesar USD 1.000 tetapi saya tidak memberikan uang kepada Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan masing masing USD 5.000 pada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dan USD 2.000 buat panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan," ujar Kaligis saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Utara, Rabu,(25/11).

Selain itu, Kaligis juga mengungkapkan jika tuntutan 10 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pantas.

"Kan semua pengacara yang suap hakim di bawah 5 tahun, saya kena 10 tahun. Padahal itu USD 1.000 lho saya kasih si itu. Enggak pantes banget, Ada yang Rp18 miliar diputus cuma dua tahun,"tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan memberikan hukuman tersebut dengan beberapa alasan.

"Terdakwa OC Kaligis berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum," kata jaksa Yudi Kristiana, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).***